Menurut Undang-Undang No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Bab VIII Pasal 19, Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi terdiri dari:
- Rapat Angota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
Namun demikian beradasarkan perkembagnan usaha koperasi, Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari (pasal 23 ayat 2 Undang-Undang No. 12/1967). Mereka ini dalam bahasa sehari-hari disebut Manager dan Karyawan, Jumlah serta kualifikasi Manager dan Karyawan yang diangkat oleh Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan /volume kegiatan usaha.
Dengan pertimbangan kegiatan usaha Koperasi /KUD yang semakin berkembang maka dalam pelaksanaan operasionil usaha diadakan bagian-bagian yang didasarkan pada pembagian tugas-tugas secara fungsional berdasarkan kebutuhan, sehingga disusun bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Bagian Pinjaman
- Bagian Pemasaran
- Bagian Produksi
- Bagian Administrasi
Setiap bagian dipimpin oleh seseorang Kepala Bagian dan sesuai dengan fungsinya melayani unit-unit usaha. Dalam hubungan ini maka Kepala Bagian hanya merupakanStaf dan manager.
Unit usaha diadakan menurut jenis komodoti seperti unit Pangan, Unit usaha kerajinan, Unit usaha KCK, Unit usaha Peteranakan, Unit Usaha TRI dan sebagainya.
Unit-unit usaha bertanggung jawab langsung kepada Manager dan melakukan hubungan fungsional dengan kepala-kepala Bagian.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota
merupakan pemengang kekuasan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi/KUD, yang
mempunyai fungsi-fungsi antara lain:
- Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi/KUD- Menetapkan
kebijaksanaan umum Koperasi
- Memilih,
mengangkat dan atau memberhentikan Badan Pemeriksa dan Pengurus
- Menetapkan dan
mengesahakan rencana kerja dan rencana Anggaran Belanja Koperasi/KUD, serta
kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan usaha Koperasi.
- Mengesahkan
laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa dalam bidang
organisasi dan usaha Koperasi.
Rapat Anggota
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
PENGURUS
Dengan
memperhatikan Pasal 22 UU No. 12/1967, maka Pengurus Koperasi/KUD sedikitnya
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dipilih dari dan oleh anggota
dalam suatu Rapat Anggota dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi/KUD yang bersangkutan. Fungsi Pengurus
adalah memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta bertindak untuk dan atas
nama Koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
TUGAS
KETUA
Ketua sebagai
pucuk pimpinan, bertugas antara lain:
1. Memimpin,
mengkoordinir mengawasi pelaksanaan tugas anggota Pengurus lainnya dan
Manager/Karyawan.
2. Memimpin
R.A./R.A.T dan atas nama Pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban kepada R.A./R.A.T
tersebut.
3. Memimpin Rapat
Pengurus, dan Rapat Pengurus dengan Manager dan atau Badan Pemeriksa.
4. Memberikan
keputusan terakhir dalam kepengurusan Koperasi dengan memperhatikan
usul/saran/pertimbangan dari para pemegang fungsi dibawahnya seperti
sekretaris, bendahara dan Manager.
5. Mengesahkan semua
surat-surat yang meliputi kegiatan-kegiatan organisasi keluar maupun ke dalam,
dan dilakukan bersama-sama dengan fungsionaris lainnya sebagai berikut:
Dengan Sekretaris, apabila
kegiatan tersebut menyangkut bidang idiil koperasi, tata usaha umum, personalia
seperti buku Daftar Anggota, surat-surat keputusan pengangkatan/pemberhentian
karyawan, kegiatan-kegiatan penyuluhan dan lain-lainnya.
Dengan
Bendahara, meliputi bidang keuangan, misalnya menanda-tangani giro
penyetoran/pengembalian uang dari bank, pengeluaran kas, investasi, perjanjian
kredit dengan pihak bank sebagainya.
Dengan Manager, meliputi
semua surat-surat bidang usaha misalnya perjanjian-perjanjian kerja sama dangan
pihak luar dan sebagainya.
TUGAS
SEKRETARIS
- Menyelenggarakan
dan memelihara buku-buku organisasi (buku daftar anggota, daftar pengurus dan
sebagainya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan perkoperasian yang berlaku).
- Menyelenggarakan
dan memelihara semua arsip:
- Buku
keputusan-keputusan Rapat Anggota
- Buku
keputusan-keputusan Rapat pengurus
- Surat-surat
keluar/masuk bidang sekretariat pada umumnya.
- Memeilhara tata
kerja, merencanakan peraturan-peraturan khusus serta ketentuan lain.
- Menyusun
laporan-laporan organisasi untuk kepentingan rapat angota maupun pejabat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Merencanakan
kegiatan operasional bidang idiil meliputi program-program
pendidikan/penyuluhan, kegiatan-kegiatan sosial lainnya.
- Bersama ketua
mengesahkan semua surat-surat/buku-buku keputusan rapat/notulen-notulen rapat
dan surat-surat lainnya yang menyagkut bidang kerja Sekretariat tersebut
diatas.
- Bertanggung
jawab dalam bidang administrasi/tata usaha organisasi kepada ketua.
- Mengadakan
hubungan kerja dengan Bendahara, dalam rangka pembiayaan bidang sekretaris,
dengan Manager dalam rangka pengagkatan/pemberhantian karyawan dan sebagainya.
TUGAS
BENDAHARA
1. Merencanakan
anggaran belanja dan pendapatan Koperasi
2. Mencari dana
dengan jalan memupuk simpanan-simpanan anggota, mencari sumber-sumber dari luar
dengan syarat yang lunak/tidak memberatkan Koperasi, mengatur Koperasi,
mengatur dan mengawasi penggunaannya seefisien mungkin dan seefektif mungkin.
3. Memelihara
selua harta kekayaan Koperasi
4. Menagatur
pengeluaraan uang agar tidak melampaui anggaran belanja yang telah ditetapkan.
5. Mempersiapkan
data dan informasi bidangnya dalam rangka menyusun laporan organisasi baik
untuk kepentingan rapat Anggota Tahunan maupun pejabat, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
6. Bersama-sama
Manager menanda tangani /mengesahkan semua bukti pengeluaran kas yang melampaui
batas wewenang Manager.
7. Membimbing
dan mengawasi pekerjaan Manager dalam hal penyelenggaraan administrasi uang dan
barang secara tertib dan teratur sesuai dengan system yang dianut.
8. Sewaktu-waktu
melakukan pengecakn langsung terhadap jumlah uang kas dan persediaan barang
untuk diuji kebenarannya dengan catatan yang ada.
9. Mengambil
langka-langkah pengamanan tertentu untuk mencegah timbulnya kerugian koperasi.
10. Bertanggung
jawab kepada Ketua mengenai bidang keuangan dan administrasinya, serta semua
harta kekayaan Koperasi, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar