Sabtu, 17 Juli 2010

Penjelasan Struktur Koperasi

Menurut Undang-Undang No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Bab VIII Pasal 19, Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi terdiri dari:
- Rapat Angota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
Namun demikian beradasarkan perkembagnan usaha koperasi, Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari (pasal 23 ayat 2 Undang-Undang No. 12/1967). Mereka ini dalam bahasa sehari-hari disebut Manager dan Karyawan, Jumlah serta kualifikasi Manager dan Karyawan yang diangkat oleh Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan /volume kegiatan usaha.
Dengan pertimbangan kegiatan usaha Koperasi /KUD yang semakin berkembang maka dalam pelaksanaan operasionil usaha diadakan bagian-bagian yang didasarkan pada pembagian tugas-tugas secara fungsional berdasarkan kebutuhan, sehingga disusun bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Bagian Pinjaman
- Bagian Pemasaran
- Bagian Produksi
- Bagian Administrasi

Setiap bagian dipimpin oleh seseorang Kepala Bagian dan sesuai dengan fungsinya melayani unit-unit usaha. Dalam hubungan ini maka Kepala Bagian hanya merupakanStaf dan manager.
Unit usaha diadakan menurut jenis komodoti seperti unit Pangan, Unit usaha kerajinan, Unit usaha KCK, Unit usaha Peteranakan, Unit Usaha TRI dan sebagainya.
Unit-unit usaha bertanggung jawab langsung kepada Manager dan melakukan hubungan fungsional dengan kepala-kepala Bagian.
Dalam rangka untuk dapat mencapai efisiensi dan efektivitas usaha, perlu diatur pembagian tugas masing-masing fungsi/pelaksana penaggung jawab secara tertulis, seperti berikut.

RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan pemengang kekuasan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi/KUD, yang mempunyai fungsi-fungsi antara lain:
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi/KUD- Menetapkan kebijaksanaan umum Koperasi
- Memilih, mengangkat dan atau memberhentikan Badan Pemeriksa dan Pengurus
- Menetapkan dan mengesahakan rencana kerja dan rencana Anggaran Belanja Koperasi/KUD, serta kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan usaha Koperasi.
- Mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha Koperasi.

Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.



PENGURUS
Dengan memperhatikan Pasal 22 UU No. 12/1967, maka Pengurus Koperasi/KUD sedikitnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi/KUD yang bersangkutan. Fungsi Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta bertindak untuk dan atas nama Koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.



TUGAS KETUA
Ketua sebagai pucuk pimpinan, bertugas antara lain:
1. Memimpin, mengkoordinir mengawasi pelaksanaan tugas anggota Pengurus lainnya dan Manager/Karyawan.
2. Memimpin R.A./R.A.T dan atas nama Pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban kepada R.A./R.A.T tersebut.
3. Memimpin Rapat Pengurus, dan Rapat Pengurus dengan Manager dan atau Badan Pemeriksa.
4. Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan Koperasi dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari para pemegang fungsi dibawahnya seperti sekretaris, bendahara dan Manager.
5. Mengesahkan semua surat-surat yang meliputi kegiatan-kegiatan organisasi keluar maupun ke dalam, dan dilakukan bersama-sama dengan fungsionaris lainnya sebagai berikut:

Dengan Sekretaris, apabila kegiatan tersebut menyangkut bidang idiil koperasi, tata usaha umum, personalia seperti buku Daftar Anggota, surat-surat keputusan pengangkatan/pemberhentian karyawan, kegiatan-kegiatan penyuluhan dan lain-lainnya.
Dengan Bendahara, meliputi bidang keuangan, misalnya menanda-tangani giro penyetoran/pengembalian uang dari bank, pengeluaran kas, investasi, perjanjian kredit dengan pihak bank sebagainya.
Dengan Manager, meliputi semua surat-surat bidang usaha misalnya perjanjian-perjanjian kerja sama dangan pihak luar dan sebagainya.



TUGAS SEKRETARIS
- Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi (buku daftar anggota, daftar pengurus dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan perkoperasian yang berlaku).
- Menyelenggarakan dan memelihara semua arsip:
- Buku keputusan-keputusan Rapat Anggota
- Buku keputusan-keputusan Rapat pengurus
- Surat-surat keluar/masuk bidang sekretariat pada umumnya.
- Memeilhara tata kerja, merencanakan peraturan-peraturan khusus serta ketentuan lain.
- Menyusun laporan-laporan organisasi untuk kepentingan rapat angota maupun pejabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Merencanakan kegiatan operasional bidang idiil meliputi program-program pendidikan/penyuluhan, kegiatan-kegiatan sosial lainnya.
- Bersama ketua mengesahkan semua surat-surat/buku-buku keputusan rapat/notulen-notulen rapat dan surat-surat lainnya yang menyagkut bidang kerja Sekretariat tersebut diatas.
- Bertanggung jawab dalam bidang administrasi/tata usaha organisasi kepada ketua.
- Mengadakan hubungan kerja dengan Bendahara, dalam rangka pembiayaan bidang sekretaris, dengan Manager dalam rangka pengagkatan/pemberhantian karyawan dan sebagainya.



TUGAS BENDAHARA
1. Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan Koperasi
2. Mencari dana dengan jalan memupuk simpanan-simpanan anggota, mencari sumber-sumber dari luar dengan syarat yang lunak/tidak memberatkan Koperasi, mengatur Koperasi, mengatur dan mengawasi penggunaannya seefisien mungkin dan seefektif mungkin.
3. Memelihara selua harta kekayaan Koperasi
4. Menagatur pengeluaraan uang agar tidak melampaui anggaran belanja yang telah ditetapkan.
5. Mempersiapkan data dan informasi bidangnya dalam rangka menyusun laporan organisasi baik untuk kepentingan rapat Anggota Tahunan maupun pejabat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bersama-sama Manager menanda tangani /mengesahkan semua bukti pengeluaran kas yang melampaui batas wewenang Manager.
7. Membimbing dan mengawasi pekerjaan Manager dalam hal penyelenggaraan administrasi uang dan barang secara tertib dan teratur sesuai dengan system yang dianut.
8. Sewaktu-waktu melakukan pengecakn langsung terhadap jumlah uang kas dan persediaan barang untuk diuji kebenarannya dengan catatan yang ada.
9. Mengambil langka-langkah pengamanan tertentu untuk mencegah timbulnya kerugian koperasi.
10. Bertanggung jawab kepada Ketua mengenai bidang keuangan dan administrasinya, serta semua harta kekayaan Koperasi, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan koperasi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar